Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan utama negara Indonesia. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, dari total penerimaan negara yaitu 1.743,6 triliun, 82,8% merupakan penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak sebesar 1.444,5 triliun (Tim Kementerian Keuangan, 2021), sedangkan pada tahun 2022 total penerimaan negara meningkat menjadi 1.846,1 triliun, 81,8% merupakan penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak yaitu sebesar 1.510 triliun (Tim Kementerian Keuangan, 2022). Peningkatan penerimaan di sektor pajak setiap tahunnya menjadi harapan besar bagi pemerintah untuk menunjang perekonomian negara. Laporan Bank Dunia pada tahun 2020 tentang Public Expenditure Review: Spending for Better Results menghasilkan rasio pajak Indonesia tercatat 10,2%, sekaligus menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang. Strategi administrasi perpajakan untuk mengatasi ekonomi bayangan (Shining Light on the Shadow Economy: Opportunities and Threats, OECD 2017) dapat menggunakan  Data, Identifikasi dan registrasi yang efektif, Pendekatan seluruh pemerintah. Selain itu ada salah satu support data perpajakan untuk kebijakan pemerintah termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI), Data yang dihasilkan oleh produsen data harus berdasarkan prinsip berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL