Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (SDG 3)

26 Agustus 2023   18:44 Diperbarui: 26 Agustus 2023   18:50 74 0
Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (SDG 3)
Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah yang berwenang  atas konsumsi rokok kepada pembeli rokok. Dasar hukum mengenai pajak rokok tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmaking tax) minimal 50% untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun