Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah yang berwenang  atas konsumsi rokok kepada pembeli rokok. Dasar hukum mengenai pajak rokok tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmaking tax) minimal 50% untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.