Kepesertaan BPJS merupakan suatu sistem dalam BPJS kesehatan yang akan melakukan suatu perubahan dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama secara bertahap mulai dimulai dari tahun pertama ke tahun kedua. Sistem kelas kepesertaan ini terdiri atas beberapa kelas mandiri yang meliputi kelas I, II, dan III. Namun, untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) nantinya akan direncanakan untuk dihapus, menjadi hanya dengan satu standar kelas.