Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Cerita Asik Mahasiswa Universitas 17 Agustus Magang di Dinkopdag Surabaya

10 Mei 2023   21:13 Diperbarui: 10 Mei 2023   21:26 100 0
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya mempunyai tugas pokok membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjdi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun