Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Tidak Semua Warga Indonesia Bisa Mencoblos Hari Ini!

9 Juli 2014   17:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:52 110 1
Selamat siang Warga Indonesia yang sedang pesta Pemilihan Presiden!!!

Pagi ini keluarga saya sudah diributkan dengan tidak bisanya nenek dan sepupu saya yang tidak berdomisili di DKI Jakarta namun sedang berada di Jakarta untuk menyalurkan hak suaranya di TPS 13, Kelurahan Setu, Jakarta Timur. Sudah dari beberapa hari yang lalu kami mengurus surat-surat agar eyang dan sepupu saya bisa ikut merayakan "Pesta Politik" kali ini.

Ayah saya sendiri, Sudjoko Prajitno, sebagai kepala keluarga dan penduduk setempat sudah meminta surat pengantar dari RT setempat (RT.007 RW.03) yang menjelaskan bahwa eyang dan sepupu saya saat ini tingga di Jakarta. Setelah mendapat surat pengantar dari RT, ayah yang diwakili oleh ibu saya pergi ke Kelurahan Setu untuk mendapatkan surat-surat selanjutnya biar bisa nyoblos, yang sebenarnya kami sekeluarga tidak mengerti surat-surat apa yang dimaksud. Sampai di kelurahan jam 11 siang, oleh petugas kelurahan langsung dikatakan bahwa eyang dan sepupu saya ini tidak bisa ikut nyoblos di sini jika tidak mempunyai form A5 dari domisili KTP-nya (entah apa pula itu yang harus diurus). Sedangkan domisili KTP di Purworejo dan Kendari, dan waktu itu sudah H-1. Info yang kami dapatkan dari berita-berita di TV, bahwa penduduk Indonesia bisa nyoblos dimana saja hanya dengan menunjukkan KTP, BENARKAH ITU??!!

Hari ini kami mencoba untuk bisa ikut menyertakan suara eyang dan sepupu saya untuk pesta pemilihan kali ini. Di TPS 13, langsung ditolak mentah-mentah oleh petugas PPS setempat karena belum ada surat resmi dari kelurahan (dalam hal ini petugas PPS menyebutkan sebenarnya kemarin ditunggu hingga jam 3 sore di kelurahan untuk diterbitkan form M1). Berhubung ditolak di TPS, Ayah langsung ke Kelurahan mengkonfirmasi informasi yang baru saja diterima.

Di kelurahan Setu, Ayah diterima oleh Ibu Rita dan bilang form M1 tidak bisa diurus hari ini karena kelurahan libur. Ibu Rita kemudian menyarankan untuk mengurus ke petugas PPS kembali dan hasilnya nihil, oleh petugas PPS dinyatakan tidak bisa nyoblos hari ini.

sebenarnya bagaimana sih keterangan petugas kelurahan setu ini? kemarin hanya dibilang tidak bisa dikeluarkan surat pengantar untuk memilih jika tidak mempunyai form a5 dan tidak diberitahukan bahwa sebenarnya tanpa form a5 itu bisa diterbitkan surat m1 hingga pukul 3 sore kemarin. dan hari ini kami baru mendengar kabar itu dari kelurahan setu juga. dan betapa kecewanya eyang ketika tahu bahwa beliau tidak bisa ikut pesta pemilu kali ini.

Helooooo ini ibukota negara RI!!!!

Kami telpon ke saudara yang di kendari, dan bilang bahwa disana bisa nyoblos dengan menunjukkan ktp saja. kenapa di jakarta tidak bisa??!!!

Repot sekali ya kalau pemilu di indonesia. apa gunanya kalian menerbitkan e-ktp yang menghabiskan duit rakyat kalau tidak memiliki kekuatan hukum seperti itu??

Please ya!!! ini memalukan!! karena tidak semua warga indonesia bisa memilih presidennya!!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun