Evayanti Marbun (Orang tua bayi), melalui kuasa hukumnya Rio Tambunan, mengalami dugaan malpraktik saat melahirkan di Rumah Sakit Hermina Podomoro. Setelah rujukan dari fasilitas kesehatan pertama, klien datang untuk cek administrasi tindakan operasi kelahiran pada 18 Oktober 2023. Dokter di rumah sakit menyarankan operasi segera, meskipun klien ingin pendapat kedua.
Setelah persetujuan untuk mempercepat kelahiran, bayi lahir pada 1 November 2023. Namun, bayi mengalami saturasi rendah dan setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, dinyatakan sehat tanpa menyampaikan data rekam medis yang menyatakan bahwa anaknya sehat, bahkan dokter tersebut menyampaikan jika perawatan yang dilakukan adalah melihat dan monitor perkembangan anak. Namun, setelah pulang, bayi mengalami gejala serius seperti perut membengkak, buang air besar keluar darah, demam tinggi, dan menolak minum.
Rumah sakit menyarankan operasi karena adanya penyempitan usus, namun karena alat tidak tersedia di Rumah Sakit Hermina Podomoro, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot pada 7 November 2023. Di sana, terungkap bahwa bayi mengalami kebocoran usus akibat pemasangan alat yang tidak tepat. Operasi dilakukan pada 14 November, tetapi kondisi bayi tetap kritis.