Tak hanya itu, dukungan akan penuntasan kasus ini juga datang dari pihak-pihak yang bergelut dalam industri telekomunikasi. Di antaranya adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) (Lanjut baca http://teknologi.metrotvnews.com/read/2014/11/10/316539/industri-telekomunikasi-dukung-pemerintah-tuntaskan-kasus-im2). Bahkan kedua lembaga ini juga ikut meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membebaskan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, sebagai terdakwa dalam kasus ini. Tak hanya itu tuntutan kepada IM2 yang harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, juga harus dianulir.
Kasus ini sebenarnya memang sangat mengkhawatirkan, terlebih lagi ini menyangkut regulasi penyelenggaraan jasa internet di Indonesia. Jika Kejaksaan Agung dan MA melihat kasus ini berdasarkan kerjasama yang dilakukan oleh Indosat IM2 telah melanggar regulasi yang ada, lalu bagaimana nasibnya dengan kerjasama serupa yang dilakukan ISP lain? Tentu saja ini akan berdampak buruk pada industri telekomunikasi kita. Kenapa? Karena kejadian ini malah menggambarkan tidak adanya perlindungan bagi para pebisnis yang menjalankan kerjasama yang serupa. Apalagi pada kenyataannya kerjasama ini sendiri wajar menurut regulasi pemerintah.
Bingung? Iya saya juga kenapa bisa dikasuskan.
Yang pasti sih saya berharap kasus ini bisa cepat tuntas. Tidak melulu berlarut-larut seperti ini, yang malah membuat para stakeholder dalam industri telekomunikasi malah ketakutan. Selain itu, masa mau Indonesia kena kiamat internet?