Ejaan Yang Disempurnakan kini muncul kembali dengan versi terbaru untuk menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) edisi V ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 pada 16 Agustus 2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan. Menurut Kepala Badan Bahasa E.Aminudin Aziz, peluncuran EYD edisi V kembali dimunculkan dengan alasan karena masyarakat lebih umum mendengar EYD daripada PUEBI.
KEMBALI KE ARTIKEL