Julukan tersebut seolah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang Mantan Direktur Utama PT Semen Tonasa ini. Jika merunut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sulap memiliki arti "pertunjukan berbuat sesuatu yang menakjubkan" dan "silap mata". Sementara itu, laman Wikipedia Indonesia memberikan pengertian jika sulap adalah permainan "kelihaian" tangan, manipulasi, hasil kerja dari suatu perlengkapan/peralatan ataupun efek yang timbul dari suatu reaksi dan yang telah dilatih sebaik mungkin oleh seorang pesulap sebelum dipertunjukkan kepada orang lain.
Maka, patut untuk dipertanyakan apakah yang terjadi dalam persidangan sengketa antara PT KBN dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta termasuk "trik sulap" Sattar Taba atau bukan. Terlebih kuasa hukum KCN, Juniver Girsang, yang menemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Pertama, Menteri Perhubungan yang merupakan pengawas operasional KBN, juga ikut digugat. "Bisa ya badan usaha menggugat atasannya, membatalkan perjanjian, dan itu terjadi di negeri kita," keluhnya seperti dikutip dari JPNN.com.
Kejanggalan lain, KCN sudah menempuh berbagai upaya, termasuk mediasi dan mengadukan ke instansi terkait. Kelompok kerja (Pokja) IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dikomandoi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berupaya agar sengketa KBN dan KCN dapat diselesaikan dengan baik. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi preseden negatif bagi iklim investasi swasta di Indonesia. Sayangnya undangan pertemuan yang dilayangkan oleh Pokja pada Agustus 2018 lalu, tak diindahkan Menteri BUMN dan KBN. Seluruh instansi terkait datang, kecuali keduanya.
Kejanggalan pun terlihat dalam proses hukum gugatan KBN itu. Tak sampai 6 bulan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT KBN atas perjanjian konsesi atas KCN dan PT KTU. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan KBN terhadap KCN, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama (KTU).
Tak lama berselang, pada Januari lalu, tidak sampai dua bulan sejak masuk banding, PT DKI menguatkan putusan PN Jakut. Juniver kaget, sepanjang sejarah dirinya masuk ke ruang pengadilan, hanya perkara ini yang diputus kurang dari satu tahun. "Ini sangat cepat sekali, tidak kebiasaan. Sepanjang sejarah saya menangani klien, baru ini putusan yang sangat cepat sekali. Sangat spesial. Ada agenda apa ini?" ungkap Juniver seperti dikutip dari RMOl.id.
Yang tidak masuk akal, imbuh Juniver, KBN menuntut KCN membayar kerugian secara materiil sebesar lebih dari Rp 773 miliar. Padahal, investor telah menanamkan modal Rp 3 triliun dari total rencana Rp 9 triliun.
Rekam jejak KBN dibawah komando Sattar Taba di pengadilan pun ternyata tidak hanya dengan KCN saja. Pada 2016 PN Jakut juga mengabulkan gugatan KBN kepada PT. Multicon Indrajaya Terminal, sebuah perusahaan yang memegang 10-15% ekspor impor di suluruh Indonesia, yang turut menunjang perekonomian nasional selama lebih 20 tahun ini.
Putusan ini pun menimbulkan persoalan lanjutan, karena tak lama berselang, ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Karyawan Lintas Multicon Indrajaya Terminal (PKLMIT) berunjuk rasa di gerbang KBN. Para demonstran menilai KBN tidak komitmen dengan kesepakatan perjanjian kerjasama pengelolahan depo yang berakhir tahun 2023. Alhasil tidak sedikit dari karyawan MIT yang kehilangan mata pencaharian.
Para demonstran juga menduga adanya kecurangan KBN, yang disinyalir ingin menguasai Multicon. "Melihat gerak-geriknya, ada permainan KBN dengan Kontraktor yang ditunggangi oknum-oknum tertentu untuk menyisihkan Multicon," ujar Ferry, salah satu perwakilan PKLMIT kepada JPNN.
Dari kejadian di atas, tentunya kita bisa sepakat jika julukan "Tukang Sulap" yang disematkan untuk Sattar Taba sudah tepat. Berdiri dengan asas "selamatkan aset negara", KBN merebut secara paksa merebut (dengan membatalkan kesepakatan yang telah dibuat pendahulunya) dengan menggunakan payung hukum. Proses hukumnya pun layak dipertanyakan, melihat catatannya selalu lolos bermain dengan hukum dan undang-undang di Indonesia.
Layak untuk diketahui, Amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 16 Ayat 4 menyebutkan, "Masa jabatan Anggota Direksi ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan." Namun, Sattar Taba menjadi direksi PT Semen Tonasa sejak 2000 hingga 2012.
Terlihat bagaimana lihainya Sattar Taba bermain dengan celah hukum di Indonesia. Layaknya preman, namun yang tak pernah tersentuh oleh hukum. Preman paling terkenal di Indonesia, Hercules dan John Kei pada akhirnya takluk oleh hukum. Namun tidak ada yang bisa menggeser Sattar Taba mencapai tujuannya, entah itu betul untuk "kepentingan negara" atau "pribadi dan kelompoknya" saja.
Sumber:
jpnn.com 1
intifocus.com
rmol.id
jpnn.com 2