Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Marunda Terombang-ambing di Lautan Pasal

21 Juni 2019   10:43 Diperbarui: 21 Juni 2019   11:26 431 0
Niat pemerintah untuk mengurangi beban Pelabuhan Tanjung Priok direalisasikan dengan mengutus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melalui Kementerian BUMN untuk mengadakan tender pencarian mitra bisnis pengembangan lahan C-01 Marunda di tahun 2004. Batas lahan C-01 terdiri dari garis pantai 1.700 m dari cakung drain sampai sungai blencong. Perlu untuk diketahui, dasar hukum dari tender meliputi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun