Terungkapnya kasus peredaran vaksin palsu oleh Bereskrim Mabes Polri, merupakan berita yang mengiris hati dan tragis, mengingat praktik pemalsuan itu sudah berlangsung sangat lama sejak tahun 2003 atau selama 13 tahun. Peristiwa ini menunjukkan pengawasan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri farmasi secara keseluruhan telah lalai, bahkan cenderung gagal. Terkuaknya sindikat peredaran vaksin palsu tidak bisa dipandang hal yang kecil, karena dampak yang ditimbulkan terhadap bayi dan balita fatal dan memiliki effek jangka panjang, disamping telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kemenkes dan BPOM terbukti tidak memiliki sensitifitas terhadap fenomena pemalsuan produk farmasi di Indonesia, yang kerap terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL