Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio, menyindir beberapa korporasi khususnya yang bergerak di
sector pengusahaan sumber daya alam seperti tambang dan agro bisnis yang mencatatkan sahamnya di luar negeri. Sindiran ini sebenarnya seperti pedang yang bermata dua, dimana Pertama, listing di luar negeri sebenarnya tidak sepenuhnya salah, sebenarnya listing diluar negeri adalah salah satu langkah strategi dari perusahaan tersebut untuk mengakses
financial resources yang ada di pasar uang yang ada di luar negeri. Kedua, listing diluar negeri juga tidak sepenuhnya baik bagi Indonesia, karena dengan listing di pasar uang di luar negeri maka sesungguhnya aktivitas pasar saham kita didalam negeri akan menjadi lebih sedikit dan kecil dan sulit berkembang dibandingkan dengan pasar uang di luar negeri. Sebagai contoh, Perusahaan yang listing di Pasar Saham di Amerika, maka saham yang dijual disana akan diperdagangkan dengan menggunakan mata uang dollar. Tidak demikian ketika perusahaan listing di pasar saham Indonesia, maka investor asing yang hendak membeli sahamnya harus menukarkan mata uang mereka terlebih dahulu ke Rupiah yang kemudian akan digunakan untuk membeli saham tersebut. Hal ini menyebabkan
demand terhadap Rupiah akan meningkat, ketika demand meningkat maka kemungkinan nilai tukar Rupiah menguat terhadap dollar.
KEMBALI KE ARTIKEL