Beberapa waktu yang lalu kita digegerkan dengan berita divonisnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Kemaritiman dan Investasi) pada hari senin, 13 November 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menghukum Haris Azhar untuk dipidana penjara selama 4 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL