Sekarang ini super peloncoan mendapat perhatian serius oleh semua kalangan di perguruan tinggi se-Indonesia. Mulai dari pimpinan universitas, pimpinan fakultas, dan tentunya mahasiswa. Mengingat bullying dan perpeloncoan ini merupakan aturan yang dikeluarkan langsung oleh Menristek dikti, tentu ini menjadi acuan utama dalam proses pengenalaankehidupan kampus bagi mahasiswa baru. Sehingga proses penerimaan mahasiswa baru serta pengenalan Universitas dikawal secara ketat oleh pimpinan perguruan tinggi beserta pihak yang telah ditugaskan supaya terhindar dari tindakan dan perpeloncoan.
Perpeloncoan kepada mahasiswa baru dianggap tindakan kriminal dan melanggar hukum. Dapat juga diartikan bahwa perpeloncoan merupakan tindakan yang mencederai hak azazi manusia (HAM) dan mencederai harkat dan martabat untuk hidup yang diatur oleh undang-undang. Intinya undang-undang memberikan kebebasan bagi mahasiswa baru dalam bertindak dan bersikap melalui surat edaran aturan Menristek dikti.
KEMBALI KE ARTIKEL