Keputusan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 11% menjadi 12% menuai banyak kontra dikalangan Masyarakat. Pasalnya kenaikan ini berdampak pada  penurunan daya beli masyarakat. Terlepas dari kebutuhan pokok yang lolos dari kenaikan pajak, kenaikan sebesar 1% tetap memberikan dampak ekonomi Masyarakat cukup signifikan. Bahkan kenaikan PPN dapat menyebabkan inflasi.
KEMBALI KE ARTIKEL