Harvey Moeis, seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL