Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bentuk Perlindungan Bagi Guru

14 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 14 Desember 2024   18:07 33 0
Sebagai sebuah profesi, dalam melaksanakan tugasnya, guru memerlukan kepastian jaminan perlindungan secara formal melalui perundang-undangan, agar mereka memperoleh rasa aman, nyaman, tenang, dan fokus terhadap pelasanaan tugas profesinya, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun