Berita yang sangat wow bukan? Bagaimana tidak heboh rencana presiden ini yang ingin memeberikan uang muka mobil untuk para pejabat Negara dengan jumlah yang sangat pantastis yaitu Rp. 210 juta sebagai uang muka pembelian mobil, yang sebelumnya Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000. Adapun pada beleid baru, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000. Lembaga negara yang memperoleh uang muka ini antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang)Kenaikan anggaran untuk uang muka pembelian mobil ini sangat besar.