Rumah Sakit merupakan salah satu institusi pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang terbaik seperti yang tercantum dalam UU Pasal 32 No. 44 Tahun 2009. Salah satu upaya guna memperbaiki keselamatan pasien di rumah sakit adalah dengan menerapkan komunikasi efektif. Komunikasi menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk membantu pasien dalam memahami situasi kesehatan mereka, masalah dan rencana perawatan.
KEMBALI KE ARTIKEL