Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Berbicara mengenai Wakaf

3 Mei 2023   18:57 Diperbarui: 3 Mei 2023   18:58 118 0
Kalau kita berbicara mengenai hibah, wakaf serta wasiat wajibah, pastinya tidak jauh dari pertanyaan mengapa ketiga hal tersebut dilakukan dalam praktik hukum islam di Indonesia. Bahwa sebagian besar penduduk Indonesia sendiri beragama Islam yang tentunya kegiatan yang dilakukan tidak jauh dari hukum islam yang mengaturnya. Sama hal mengenai hibah, wakaf dan wasiat wajibah, hal tersebut di peruntukan untuk menjadi ajuan kita dalam melakukan hal tersebut, jadi apabila terdapat suatu permasalahan/persengketaan wakaf Hukum Islam ini bisa menjadi acuan. Wasiat wajibah ini dilakukan untuk ahli waris yang tidak diwajibkan mendapatkan harta pusaka, karena itu wasiat wajibah ini dilakukan dengan Hukum Islam maka seperti halnya anak angkat bahkan orang tua ankat dapat menerima wasiat/warisan. Hal ini juga diperuntukan agar tidak terjadi ketidak jelasan dalam praktik hibah, wakaf serta wasiat wajibah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun