Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sewa Beli Berdasarkan Perfektif Hukum Perjanjian

12 Maret 2022   00:50 Diperbarui: 12 Maret 2022   01:02 1710 0
Di zaman sekarang ini, memiliki properti ataupun kendaraan sendiri terutama untuk pertama kalinya, adalah salah satu perasaan paling berharga yang dapat miliki. Akan ada rasa pencapaian, kebahagiaan, dan kegembiraan. Ada beberapa alasan mengapa memiliki property dan kendaraan sendiri itu penting. Hal itu dikarenakan property dan kendaraan tidak hanya akan menjadi aset yang paling berharga, tetapi juga akan menghasilkan kekayaan bagi kita. Nah, dalam jual sewa beli property ini, kita akan menemui yang namanya perjanjian atau kontrak. Perjanjian atau kontrak adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang hal-hal tertentu yang telah mereka sepakati. Terciptanya perjanjian sewa beli ini merupakan hasil dari perkembangan perdagangan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Evolusi masyarakat ini mengkaji pembentukan perjanjian-perjanjian baru dalam ranah perdagangan barang dan jasa, seperti sewa dan beli.  Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia meupakan kitab yang selama ini dugunakan untuk mengatur mengenai kontrak.  Namun, tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi karena Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka, para pihak dapat mengadakan perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, perjanjian sewa beli sebagai suatu perjanjian juga tunduk pada ketentuan-ketentuan umum perjanjian tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun