Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah hingga Dibatalkan MA

23 Mei 2021   23:20 Diperbarui: 23 Mei 2021   23:35 1160 1
     Beredarnya vidio viral di media sosial yang merekam argumen antara orangtua dan Wakil Kepala SMKN2 Padang terkait diwajibkannya penggunaan jilbab bagi siswa non muslim  membuat kasus ini mencuat hingga mendapat perhatian pemerintah pusat khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun. Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Namun kebijakan ini menuai pro dan kontra hingga berujung pembatalan oleh MA.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun