Menteri Hukum dan HAM: Mahkamah Kehormatan Notaris, Perlindungan atau Bumerang Bagi Hukum?
9 Maret 2017 17:05Diperbarui: 10 Maret 2017 08:008232
Profesi Notaris adalah profesi terhormat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik. Jabatan tersebut langsung dituliskan dengan peraturan:
Statsblad 1860 - 3, Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie, Ordonansi 11 Januari 1860,
UU. no. 30 tahun 2004,
UU no. 2 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU. no. 30 tahun 2014, Jabatan Notaris;
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.