Masyarakat di gemparkan oleh berita yang sedang viral pada saat ini, khususnya warga Cimahi. UPTD mensosialisasikan bahwa akan di jalankan mengenai regulasi kota Cimahi no.27 tahun 2022 tentang retribusi jasa umum terkait pemakaman. Dimana di dalamnya ada kebijakan, UPDT berhak membongkar makam apa bila tidak membayar pajak. Sosialisasi ini di gelar pada tanggal 7 November 2020, tepatnya di Aula Kelurahan.
Kepala UPTD, Pak Agus Subaja mengatakan regulasi tersebut terbit tahun 2020.Namun baru dapat di sosialisasikan pada saat ini, karena 2 tahun kemaren terhambat Covid - 19. Regulasi ini di buat karena masyarakat masih minum kesadarannya mengenai pembayaran pajak makam. UPTD mengharapkan sosialisasi ini membutuhkan kesadaran pembayaran pajak makam.
KEMBALI KE ARTIKEL