KARENA KEKURANGAN TENAGA KESEHATAN UNTUK MELAYANI PASIEN COVID-19, MAKA MENTERI KESEHATAN MEWAJIBKAN SEMUA TENAGA KESEHATAN YANG SUDAH PENSIUN TAPI DI BAWAH UMUR 70 TAHUN UNTUK KEMBALI BEKERJA. BAGAIMANA PERINTAH MENTERI KESEHATAN ITU DINILAI DAN DISIKAPAI OLEH AGAMA KATOLIK SERTA HAM?Â
KEMBALI KE ARTIKEL