Belum lama ini, mahasiswa di seluruh Indonesia dikejutkan dengan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Munculnya kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan mahasiswa terkait tujuan kenaikan UKT itu sendiri, karena tanpa adanya kebijakan kenaikan UKT pun masih banyak mahasiswa yang kesulitan dalam membayar UKT.
KEMBALI KE ARTIKEL