Dilansir dari berbagai sumber di media yang kini beredar, Partai Perindo membuat syarat untuk calon legislatif dari partai tersebut. Syarat tersebut berupa pendidikan antikorupsi yang dilakukan melalui pendidikan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
KEMBALI KE ARTIKEL