Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :
- Negara Persatuan  " Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia "
- Keadilan sosial "Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia "
- Kedaulaatan Rakyat " Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan."
- Ketuhanan dan kemanusiaan "Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap."
KEMBALI KE ARTIKEL