Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Memahami Uang Elektronik

28 Juli 2020   11:40 Diperbarui: 28 Juli 2020   11:50 31 1
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/12 / PBI / 2009 terkait uang elektronik, menyebutkan bahwa uang elektronik ialah instrumen pembayaran yang diterbitkan berdasarkan nilai uang yang sebelumnya disetor oleh pemegang kepada penerbit yang disimpan secara elektronik dalam media sebagai chip atau server, dan nilai uang bukan bagian dari simpanan dan digunakan untuk pembayaran kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun