Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/12 / PBI / 2009 terkait uang elektronik, menyebutkan bahwa uang elektronik ialah instrumen pembayaran yang diterbitkan berdasarkan nilai uang yang sebelumnya disetor oleh pemegang kepada penerbit yang disimpan secara elektronik dalam media sebagai chip atau server, dan nilai uang bukan bagian dari simpanan dan digunakan untuk pembayaran kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL