Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Implementasi Wakalah Pada Perbankkan Syariah

23 Januari 2017   15:35 Diperbarui: 23 Januari 2017   15:38 9626 0
Al-Syarbini mendefinisikan wakalah adalah sebagai penyerahan kewenangan seseorang yang dapat dilimpahkan kepada orang lain, agar melaksananakan kewenangan tersebut dalam hidupnya. Sedangkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20 ayat 19 mendefinisikan wakalah sebagai “pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu”. Kuasa dlama konteks ini kuasa untuk menjalankan kewajiban dan juga kuasa untuk menerima hak. Kuasa untuk menjalankan kewajiban misalnya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membayar hutang. Seorang wakil sepenuhnya menjalankan kewenangan dan tanggung jawab orang yang diwakilinya, artinya perwakilan dalam wakalah mencakup penerimaan hak dan kewajiban.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun