Desentralisasi merupakan penyerahan (
devolution) kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Prinsip pelaksanaan desentralisasi di DIY pada hakikatnya sejalan dengan tujuan dan maksud UU no. 33 tahun 2004  bahwa program desentralisasi sebagai refleksi atas terjadinya evolusi politik yang menghendaki adanya perubahan bentuk pemerintahan ke arah yang lebih demokratis dan mengedepankan partisipasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan efesiensi peningkatan sumber daya nasional, tata kelola transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran. Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya penduduk  diseluruh kabupaten/kota di DIY dan dari tahun ke tahun, hingga 2015 jumlah penduduk di DIY mencapai 3679176 jiwa, Berkaitan dengan pertumbuhan jumlah penduduk ini, Levine dan Renelt (1992) mengutarakan bahwa
growthmenentukan tingkat kemakmuran ekonomi, masyarakat dengan jumlah penduduk yang cukup banyak akan cenderung untuk melakukan investasi lebih di bidang SDM.
KEMBALI KE ARTIKEL