Saat ini, masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pada polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk barang dan jasa mewah atau premium, kenyataannya, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagaimana dilansir oleh
CNN Indonesia, tarif PPN 12 persen tersebut tidak terbatas pada barang mewah saja. Dengan kata lain, kenaikan ini juga akan berlaku untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.
KEMBALI KE ARTIKEL