Pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, proporsi RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota, dengan 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH publik Samarinda mencapai 4.308 ha dari 71.800 ha, atau hanya 7% dari target 20%. Sementara RTH privat mencapai 43,31% dari target, atau sekitar 31.096,44 dari luas kota. Hal ini akan berdampak pada bagaimana penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Samarinda. Untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan kota, diperlukan penyediaan lahan terbuka hijau dan upaya perlindungan dan penataan RTH yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dibutuhkan peran dari pihak-pihak terkait dalam melakukan penataan RTH. Masyarakat juga harus terlibat secara aktif dalam pelaksanaannya, dan pemerintah juga harus melakukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL