Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo telah mengeluarkan sebuah kebijakan berupa Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah menyiapkan diri dalam menghadapi krisis energi dengan mengelola dan mengembangakan sumber daya alam yang memiliki potensi energi terbarukan.
KEMBALI KE ARTIKEL