Perlindungan hukum merupakan segala sesuatu upaya dalam pemenuhan suatu hak dan juga pemberian bantuan dan memberikan rasa aman kepada saksi atau korban. Jual beli juga merupakan sebuah perikatan tukar menukar yang tidak ada kaitan antara kemanfaatan dan kenikmatan nya. Hubungan atau traksaksi dagang internasional disebabkan oleh adanya jasa teknologi atau khususnya teknologi informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL