Pada tanggal 9 Januari 2023, seorang bayi perempuan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami-istri Mayahta Simanjorang dan Rahmadayanti. Pasien (ibu dari bayi) telah mengalami pecah ketuban selama tiga hari sebelum masuk rumah sakit. Selama pasien dirawat di rumah sakit, dari Sabtu malam hingga Senin, tidak ada dokter yang melakukan pemeriksaan USG untuk memeriksa kondisi bayi dalam kandungan. Akibatnya, bayi tersebut tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL