Tanggal 10 Juli lalu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk tahun ini, pemerintah telah dua kalu menerbitkan Perppu.
KEMBALI KE ARTIKEL