Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Mewujudkan Keadilan Bagi Semua Siswa

1 November 2024   20:28 Diperbarui: 1 November 2024   21:13 73 2
Kalian tahu tidak kalau setiap anak Indonesia adalah generasi penerus yang akan menjadi pemimpin masa depan, serta memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan kemajuan secara keseluruhan, karena mereka hidup dengan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, teknologi, dan kesempatan ekonomi dari generasi sebelumnya. Lalu bagaimana dengan anak berkebutuhan khusus? Apakah mereka memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengakses kemampuan yang dibutuhkan untuk masa depan mereka?

Pada Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat: Menjamin kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas pada semua aspek kehidupan, termasuk layanan pendidikan yang layak. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naional, Bab IV Pasal 5 ayat 2,3, dan 4 dan Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan (fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ sosial) atau peserta didik yang memiliki kecerdasaan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusi, baik pada tingkat dasar maupun menengah. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 menyebutkan bahwa peserta didik bekebutuhan khusu berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun