Pada Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat: Menjamin kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas pada semua aspek kehidupan, termasuk layanan pendidikan yang layak. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naional, Bab IV Pasal 5 ayat 2,3, dan 4 dan Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan (fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ sosial) atau peserta didik yang memiliki kecerdasaan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusi, baik pada tingkat dasar maupun menengah. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 menyebutkan bahwa peserta didik bekebutuhan khusu berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.