Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang dilindungi secarainternasional (yaitu deklarasi PBB Decalaration of Human Rights), yaitu seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL