Produk-produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan mendapatkan sanksi pada tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. BPJH menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL