Ijtima ulama yang menghasilkan rekomendasi untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap jihad dan khilafah memang tepat. Sebab, jihad dan khilafah memiliki akar yang kuat di Indonesia. Khilafah telah membantu nusantara kala itu untuk mengusir penjajah dari bumi nusantara. Selain itu, resolusi jihad yang diserukan oleh  K. H. Hasyim asy'ari telah membakar semangat arek-arek surabaya untuk mengusir pasukan sekutu hingga menewaskan jenderal AWS Mallaby. Jadi, sebagai masyarakat yang paham akan balas budi, tentu kita tidak boleh memiliki citra negatif terhadap jihad dan khilafah. Terlebih, jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.
Hanya saja, ketika di sampaikan bahwa di sepanjang sejarah Islam, banyak model sistem bernegara yang diterapkan, maka pernyataan tersebut perlu dikaji dan ditinjau ulang. Pasalnya, sepanjang masa sejarah Islam, para ulama sepakat bahwa sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem Islam, yakni khilafah. Perbedaan yang terjadi di kalangan ulama bukanlah terletak pada sistem pemerintahannya, akan tetapi perselisihan di antara para ulama terjadi atas siapa yang berhak menduduki pemerintahan tersebut. Selain itu, meskipun model suksesi kekuasaan terjadi dalam berbagai bentuk, akan tetapi metode pengangkatan seorang khalifah bersifat baku. Yakni, Â seorang khalifah yang terpilih tetap mengambil baiat dari umat.
Berbedanya model pergantian kekuasaan, bukan berarti sistem kenegaraan yang digunakan di sepanjang sejarah Islam berbeda-beda. Sebab, di sepanjang sejarah Islam, aturan yang dipakai dalam seluruh aspek kehidupan adalah aturan Islam. Aturan yang bersumber dari Al quran, sunnah, ijma' shahabat dan qiyas syar'i. Di dalam negeri, aturan tersebut terpancar berupa penerapan hukum syara' dalam seluruh aspek kehidupan. Di luar negeri, aturan tersebut termanifestasi dalam aktifitas politik luar negeri berupa dakwah dan jihad.
Sistem pemerintahan khilafah adalah sistem kenegaraan yang khas dan berbeda dengan sistem kenegaraan yang lain baik republik, parlementer, monarki, kerajaan, imperium maupun federasi. Letak perbedaan utama antara sistem khilafah dengan sistem-sistem yang lain adalah dari sisi kedaulatan. Jika sistem-sistem negara selain khilafah meletakkan kedaulatan di tangan manusia, maka sistem kenegaraan khilafah meletakkan kedaulatan di tangan syara'.Â