Fenomena internet telah membuka peluang pengembangan sistem transaksi bisnis elektronik dalam bentuk yang lebih inovatif (modern). Pada dasarnya produk-produk investasi menggunakan internet sebagai alat, media, sarana, (wasilah), yang mana dalam kaidah syariah bersifat fleksibel dan dinamis dan dalam pelaksanaannya produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan. Seperti produk-produk penghimpunan dananya, penyaluran dana, dan pelayanan jasa keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL