Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Investasi Emas di Era Kaum Milenial Menurut Perspektif Hukum Islam

16 Juni 2021   00:07 Diperbarui: 16 Juni 2021   00:10 198 1
Fenomena internet telah membuka peluang pengembangan sistem transaksi bisnis elektronik dalam bentuk yang lebih inovatif (modern). Pada dasarnya produk-produk investasi menggunakan internet sebagai alat, media, sarana, (wasilah), yang mana dalam kaidah syariah bersifat fleksibel dan dinamis dan dalam pelaksanaannya produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan. Seperti produk-produk penghimpunan dananya, penyaluran dana, dan pelayanan jasa keuangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun