karakteristik kompetensi guru sekolah inklusi nah mari kita pahami terlebih dahulu kompetensi itu apa , menurut kamus besar indonesia kompetensi berar cakap atau kemampuan, sedangkan dalam Undang-Undang no 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 10 tentang guru dan dosen kopetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh seorang guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru tersebut antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan komptensi profesional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL