UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 280 ayat 1h
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 280 ayat 1h
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;