Pasalanya, barangkali ini lah pristiwa pertama dalam sepuluh tahun terakhir di mana pihak kepolisian mengirimkan surat ke para Hakim dan pengadilan untuk menunda sidang tuntutan terhadap Ahok. Padahal, langkah tersebut tidak berlaku atau tidak diatur dalam sistem peradilan di Indonesia. Jika persidangan ingin ditunda, maka yang meminta penundaan itu adalah Jaksa Penuntut Umum atau pengacara terdakwa.
KEMBALI KE ARTIKEL