Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Gara-gara Ahok, Sistem Peradilan Pun Rusak

12 April 2017   11:23 Diperbarui: 12 April 2017   19:00 611 3
Pasalanya, barangkali ini lah pristiwa pertama dalam sepuluh tahun terakhir di mana pihak kepolisian mengirimkan surat ke para Hakim dan pengadilan untuk menunda sidang tuntutan terhadap Ahok. Padahal, langkah tersebut tidak berlaku atau tidak diatur dalam sistem peradilan di Indonesia. Jika persidangan ingin ditunda, maka yang meminta penundaan itu adalah Jaksa Penuntut Umum atau pengacara terdakwa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun