Banyak yang mengatakan bahwa pengesahan undang-undang ini terburu-buru, apakah benar demikian? Ternyata tidak, ternyata pemerintah telah merencanakan ini sejak lama, mari kita lihat surat Presiden Republik Indonesia diatas.
- Dari nomornya kita ketahui bahwa surat ini Rahasia (R), walaupun ternyata di upload di situs DPR dengan link http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-095925-8502.pdf.
- Surat ini sudah dikeluarkan 7 Februari 2020 dengan sifat segera, dan dengan tujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ada ditemukan kalimat : "guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama" yang mungkin dapat diartikan bahwa RUU ini harus diutamakan dibandingkan RUU yang lain.
- Terdapat 10 Menteri dan 1 Menteri Koordinator yang ditugaskan Presiden untuk membahas RUU dengan DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL