Dalam adat perkawinan di Pariaman, adat yang berlaku adalah pihak wanita yang melamar, menjemput, dan membayar pihak pria saat hendak menikah, hal yang demikian dikenal dengan istilah perkawinan bajapuik. Tradisi bajapuik dipandang sebagai sebuah kewajiban bagi pihak perempuan dengan memberikan sejumlah uang atau benda yang bernilai kepada pihak laki-laki sebelum akad nikah dilangsungkan (Welhendri, 2001:52). Persyaratan uang dalam perkawinan bajapuik tersebut terdiri atas: uang japuik, uang hilang, uang tungkatan, uang selo, mas kawin atau mahar dan uang parigiah jalang.
KEMBALI KE ARTIKEL