Umumnya jika akan bercerai, seseorang akan datang ke pengadilan agama. Padahal jika suami sudah mengatakan kalimat 'Talak' atau cerai, mereka sudah cerai secara agama. Meskipun secara kenegaraan mereka tetap harus memproses perceraian tersebut ke pengadilan agama.
KEMBALI KE ARTIKEL