Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Hukum Talak Melalui Orang Lain

22 November 2024   11:58 Diperbarui: 22 November 2024   12:12 115 11
Umumnya jika akan bercerai, seseorang akan datang ke pengadilan agama. Padahal jika suami sudah mengatakan kalimat 'Talak' atau cerai, mereka sudah cerai secara agama. Meskipun secara kenegaraan mereka tetap harus memproses perceraian tersebut ke pengadilan agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun