Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kenapa Sejak Dahulu Rumah Dinas Pejabat Camat dan Lurah Tidak Ditempati Sampai Masa Jabatan Berakhir

17 Oktober 2012   15:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:44 168 0

Sejak dahulu Rumah Dinas Camat dan Lurah Propinsi DKI Jakarta sebagian besar tidak dihuni / tinggal tetap sampai masa jabatan sebagai Pejabat Camat dan Lurah dilingkungan Pemda DKI Jakarta (Contohnya Kelurahan Cengkareng Timur dan Camat Cengkareng). Setiap tahunnya ada anggaran biaya tunjangan rumah tangga Pejabat Camat dan Lurah terhadap Rumah Dinas tidak maksimal dengan tugas pelayanan publiknya

. Saya mohon kepada Bapak Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, mewajibkan kepada seluruh Pejabat Camat dan Lurah DKI Jakarta menempati / huni / tinggal tetap sampai masa jabatan berakhir memenuhi kewajiban melayani masyarakat di wilayahnya dengan maksimal.

Saran saya sampaikan dalam acara Interaktif Jaktv tanggal 17 Oktober 2012 sekitar jam 19.45

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun